Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU KSDHAE

29-06-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid didampingi oleh Pimpinan Baleg DPR RI Nurdin dan Willy Aditya dalam Rapat Pengambilan Keputusan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Foto: Devi/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Baleg Abdul Wahid didampingi oleh Pimpinan Baleg DPR RI Nurdin dan Willy Aditya. Hadir pula Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi dan Budisatrio Djiwandono selaku pengusul dari RUU KSDAHE.

 

“Selanjutnya kami meminta pendapat peserta rapat, apakah harmonisasi RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dapat selanjutnya kita setujui? Dari Sembilan fraksi, satu fraksi yang menyatakan belum setuju yaitu NasDem, yang lain menyatakan setuju. Setuju ya?” ujar Abdul Wahid dalam Rapat Pengambilan Keputusan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Pertanyaan ini pun disambut jawaban ‘Setuju’, dan dilanjutkan ketukan palu sebagai tanda bahwa Baleg DPR RI menyetujui Harmonisasi RUU KSDAHE yang diusulkan Komisi IV DPR RI. 

 

Sebelumnya Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan belum menyetujui harmonisasi RUU KSDAHE lantaran UU KSDAHE yang berlaku saat ini telah memiliki peran dan kinerja yang cukup efektif dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang ada di Indonesia. Sehingga diharapkan perubahan tersebut tidak merubah secara keseluruhan dari undang-undang yang ada saat ini. Tetapi memperkuat konservasi dengan cukup merevisi dan menambahkan beberapa poin yang memperkuat konservasi.

 

Perwakilan Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat menjelaskan, pihaknya tidak sependapat apabila peraturan yang ada berdampak pada pencabutan undang-undang yang saat ini. Dikarenakan regulasi tentang konservasi dan sumber daya alam dan ekosistemnya masih dianggap relevan dan telah memiliki peran kinerja yang cukup efektif dalam rangka konservasi sumber daya alam dan hayati dan ekosistem di Indonesia. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...